Kamis, 01 Mei 2014

Langkah-Langkah Kegiatan Pertambangan



TAHAP KEGIATAN PERTAMBANGAN

Kegiatan dalam usaha pertambangan meliputi tugas-tugas yang dilakukan untuk mencari, mengambil bahan galian dari dalam kulit bumi, kemudian mengolah sampai bisa bermanfaat bagi manusia. Setiap melakukan tahap-tahap kegiatan usaha pertambangan, pengusaha harus memiliki surat keputusan pemberian Kuasa pertambangan (KP) atau Surat izin Penambangan Daerah (SIPD) yang sesuai dengan tahap kegiatan yang dilakukan.

1. Penyelidikan Umum (Prospecting)
Kegiatan ini merupakan langkah awal usaha pertambangan yang ditujukan untuk mencari endapan-endapan metal atau endapan-endapan mineral komersil batubara atau nonmetal. Penyelidikan umum terbatas pada mineral yang spesifik (tipe mineral tertentu) atau pada area tertentu (negara atau wilayah) yang memiliki geologic anomaly (keganjilan geologi) yang mencerminkan adanya karakteristik dari sebuah endapan bahan galian. Secara umum, prosedur penyelidikan umum mengikuti langkah-langkah berikut ini:
a) Mencari laporan dan literatur teknik yang sudah dipublikasikan.
b) Mempelajari peta geologi dan peta permukaan yang ada.
c) Mempelajari foto udara dan foto satelit.
d) Menyiapkan peta foto geologi dari informasi-informasi yang ada dan data foto udara terbaru.
e) Melakukan survei geofisik dari udara pada area yang diselidiki.
f) Membangun pusat operasi (base of operation), mengontrol pemetaan, dan mengatur pembagian daerah yang diselidiki.
g) Melakukan survei awal mengenai geologi tanah, geofisik, dan/atau geokimia.
h) Mengumpulkan dan menganalisis data yang didapat.

2. Eksplorasi (Exploration)
Jika tujuan dari penyelidikan umum adalah untuk mencari lokasi-lokasi yang memiliki anomalies karena adanya endapan bahan galian, maka tujuan dari eksplorasi adalah untuk mendefinisikan dan mengevaluasi endapan bahan galian tersebut. Eksplorasi menentukan geometri, luas, dan nilai dari sebuah endapan menggunakan teknik yang sama dengan yang digunakan pada tahap penyelidikan umum tetapi lebih seksama/teliti. Kegiatan eksplorasi akan berlanjut pada proses pecarian melalui fase taktis dari penilaian detil dan evaluasi serta persiapan laporan studi kelayakan yang akan menentukan layak-tidaknya endapan tersebut untuk ditambang.

3. Studi Kelayakan (Feasibility Studies)
Merupakan tahapan akhir dari rentetan penyelidikan awal yang dilakukan sebelumnya sebagai penentu apakah kegiatan penambangan endapan bahan galian tersebut layak dilakukan atau tidak. Dasar pertimbangan yang digunakan meliputi pertimbangan teknis dan ekonomis dengan memperhatikan keselamatan kerja serta kelestarian lingkungan hidup. Pada titik ini, perusahaan sudah mengeluarkan perhitungan untuk menemukan dan mendefinisikan endapan. Laporan studi kelayakan harus mencakup hal-hal berikut ini.

4. Persiapan penambangan
Kegiatan ini meliputi penyiapan infrastruktur dan lahan kerja penambangan yang antara lain meliputi pembuatan jalan, pembabatan semak/pohon, pengupasan tanah penutup, pembangunan kantor, gedung, bengkel, dll.

5. Penambangan
Kegiatan penambangan yang dimaksud adalah kegiatan yang ditujukan untuk membebaskan dan mengambil bahan galian dari dalam kulit bumi, kemudian dibawa ke permukaan untuk dimanfaatkan.

6. Pengolahan Bahan Galian
Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kadar atau mempertinggi mutu bahan galian yang dihasilkan dari tambang sampai memenuhi persyaratan untuk diperdagangkan atau sebagai bahan baku untuk industri lain. Keuntungan lain dari kegiatan ini adalah mengurangi jumlah volume dan beratnya sehingga dapat mengurangi ongkos pengangkutan.

7. Pengangkutan
Segala usaha untuk memindahkan bahan galian hasil tambang atau pengolahan dan pemurnian dari daerah penambangan atau tempat pengolahan dan pemurnian ke tempat pemasaran atau pemanfaatan selanjutnya dari bahan galian tersebut.

8. Pemasaran
Kegiatan untuk memperdagangkan atau menjual hasil-hasil penambangan dan pengolahan bahan galian.

9. Reklamasi Lahan Pascatambang
Reklamasi tambang pada dasarnya adalah usaha untuk memperbaiki kondisi lahan setelah aktivitas penambangan selesai. Setelah aktivitas penambangan selesai, lahan harus segera direklamasi. Tujuanya untuk menghindari kemungkinan timbulnya potensi kerusakan lain. Potensi tersebut seperti timbulnya air asam tambang, penurunan daya dukung tanah bahkan terjadinya kerusakan lahan lebih luas. Tujuan kegiatan reklamasi lahan tambang bertujuan untuk memperbaiki ekosistem lahan eks tambang melalui perbaikan kesuburan tanah dan penanaman lahan di permukaan. Tujuan lainya adalah agar mampu menjaga agar lahan tidak labil, lebih produktif dan meningkatkan produktivitas lahan eks tambang tersebut. Akhirnya reklamasi dapat menghasilkan nilai tambah bagi lingkungan dan menciptakan keadaan yang jauh lebih baik dibandingkan dengan keadaan sebelumnya pertambangan, kerusakan lingkungan hidup, dan sebagainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar